Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu RI Periksa Petinggi PSI Terkait Pelanggaran Iklan Kampanye di Media Massa

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin, mengonfirmasi ada rencana pemanggilan tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bawaslu RI Periksa Petinggi PSI Terkait Pelanggaran Iklan Kampanye di Media Massa
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Muhammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menindaklanjuti dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemasangan iklan yang dimuat di salah satu surat kabar nasional pada 23 April 2018.

Untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran itu, pada Jumat (4/5/2018) ini, pihak Bawaslu RI berencana memanggil perwakilan PSI. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan kampanye di luar jadwal untuk pemilu 2019.

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin, mengonfirmasi ada rencana pemanggilan tersebut.

"Iya, rencananya (pemanggilan,-red) PSI," ujar Afifudin, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018).

Selain PSI, Bawaslu juga mengundang Dewan Pers, KPI dan ahli bahasa. Dia menjelaskan pemanggilan ketiga pihak itu untuk memberikan keterangan tambahan atas dugaan pelanggaran dalam iklan PSI di media cetak.

"Ahli bahasa dan Dewan Pers juga rencana diundang," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan indikasi pelanggaran iklan PSI dalam pemasangan iklan yang dimuat di salah satu surat kabar nasional pada 23 April 2018.

Pelanggaran berkaitan dugaan kampanye di luar jadwal. PSI terindikasi melanggar aturan kampanye karena menampilkan logo dan nomor urut partai sebagai citra diri peserta pemilu.

Baca: Ketika Istri Setya Novanto Memuji Mantan Pengacara Suaminya, Fredrich Yunadi di Sidang

Baca: Kejanggalan di Balik Penemuan Mayat Gadis Kecil dalam Karung Beras di Bogor

Selain itu, iklan PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu 2019. Iklan itu tidak akan dianggap melanggar jika hanya menampilkan foto presiden, alternatif calon wakil presiden, dan menteri menurut polling PSI.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu, menemukan indikasi pelanggaran pidana pada iklan PSI. Untuk menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu DKI akan menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu RI untuk diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Perwakilan dari salah satu surat kabar nasional itu sudah mendatangi Bawaslu RI untuk memberikan keterangan pada hari Kamis kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas