Bimanesh Klaim Dapat Apresiasi dari KPK, Fredrich Yunadi: Kok Anda Jadi Terdakwa ?
"Saya punya bukti. Apa yang terjadi kerja sama saya dengan KPK. Pada tanggal 18 November 2017, disampaikan apresasi pimpinan KPK kepada saya."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memberikan satu bendel dokumen kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasusnya, merintangi penyidikan e-KTP, Jumat (4/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya punya bukti. Apa yang terjadi kerja sama saya dengan KPK. Pada tanggal 18 November 2017, disampaikan apresasi pimpinan KPK kepada saya. Mohon izin saya sampaikan," kata dokter Bimanesh.
Baca: Dokter Bimanesh Sebut Fredrich Intens Halangi Penyidik KPK Melihat Kondisi Setya Novanto
Lanjut, hakim membacakan sepenggal komunikasi dokter Bimanes dengan penyidik KPK, bernama Riska.
"Dok izin kalau bisa prosesnya dilamain sedikit, tim yang akan menahan OTW. Biar kalau ditahan, yang bersangkutan dibawah pengawasan kami. Baik mungkin setelah solat jumat."
"Izin dok, kami ucapkan terima kasih atas seluruh bantuan dokter dan jajaran. Saat anev tadi malam saya sudah sampaikan pada pimpinan bahwa a to z yang terjadi di RS Permata Hijau. Mereka sangat apresiasi terhadap rekan-rekan di Permata Hijau, terutama dokter. Terima kasih," kata hakim membaca bukti yang diserahkan dokter Bimanesh.
Baca: Fredrich Yunadi: Kalau Saya Mau Rekayasa, Saya Umpetin Setya Novanto ke Subang
Hakim kemudian menanyakan apakah Fredrich Yunadi tahu soal komunikasi yang di screenshot dokter Bimanesh?
Fredrich mengaku sama sekali tidak tahu.
Baca: Ditanya Jaksa Kenapa Tidak Cek Lokasi Kecelakaan Setya Novanto, Fredrich: Memang Saya Polantas
"Saya gak tau ada screenshot. Klo ada komitmen dengan KPK mengapa malah jadi terdakwa, jadi pesakitan. Dan kenapa saya halangi pak ? Saya bilang segera dipindahkan ke RSCM. Hak dan kewajiban saya sebagai advokat, saya bangga dengan kerjaan saya. Saya minta surat tugas itu hak saya. Klo itu dikategorikan menghambat, maka semua advokat gak usah kerja. Saya sudah ke Interpol, gak ada DPO. Kenapa dalam hal ini jadi terdakwa pak? Seharusnya jadi pahlaman dong pak," kata Fredrich Yunadi.