Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fredrich Yunadi Bakal Bersaksi di Sidang Dokter Bimanesh

‎Sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh kembali digelar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Fredrich Yunadi Bakal Bersaksi di Sidang Dokter Bimanesh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menyampaikan kesaksian saat persidangan lanjutan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Subhan‎ mengatakan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa KPK.

"Fredrich Yunadi besok dijadwalkan menjadi saksi di sidang dokter Bimanesh," tutur Takdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018) malam.

‎Sebelumnya pada Jumat (27/4/2018), Jaksa KPK pernah pula menghadirkan dokter Bimanesh di sidang Fredrich.

Dalam persidangan, Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.

Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK.

Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas