Sel Setya Novanto Akan Berdekatan dengan Dua Terpidana Lain Korupsi e-KTP
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi anggaran proyek KTP-el, Irman dan Sugiharto telah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin sejak Rabu (2/5/2018).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi, Keamanan, dan Ketertiban Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018).
Baca: Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Merah di Garut Masih Normal, Diprediksi Naik Jelang Lebaran
Kedua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri tersebut saat ini sedang memasuki tahap masa orientasi di blok bawah utara Lapas Sukamiskin Bandung.
"Semua yang datang akan dimasukkan ke ruang orientasi. Kemungkinan sel Setya Novanto dan dua terpidana lainnya bisa berdekatan," kata Slamet.
Tanpa Ezechiel N'Douassel, Persib Masih Punya Senjata Mematikan untuk Bungkam Madura United https://t.co/3lINj90DC3 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 4, 2018
Jumlah sel tahanan yang kosong di Lapas Sukamiskin sebanyak 112 kamar tahanan.
Menurut Slamet, tidak ada perlakuan khusus untuk penentuan kamar tahanan.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).