Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ajukan Banding ke MA, Ini Alasan Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bersuara soal sikapnya yang tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subs

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bersuara soal sikapnya yang tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca: Muhammad Said Didu Yngkap Sosok Pemimpin Ideal yang Dicintai Rakyat & Bawa Kemajuan, Siapa Dia?

Selain itu, Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan ke penyidik KPK.

Hak Politik Setya Novanto juga dicabut. Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.

"Meskipun saya punya hak banding dan juga ke Mahkamah Agung (MA), saya memang tidak banding. Ini untuk menjernihkan suasana sosial yang betul-betul sejak saya jadi tersangka, maka sebaiknya saya akan cooling down dulu," papar Setya Novanto, Kamis (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Mantan Ketua Umum Golkar ini juga menceritakan keputusan tidak banding diambil melalui proses panjang dan dialog dengan keluarganya, baik istri maupun anak-anak.

"Setelah tanggal 30 April 2018, saya konsultasi dengan keluarga, anak, istri dan kuasa hukum. Dengan pertimbangan yang tinggi, saya tidak mengajukan banding," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Terpisah kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan masih belum mengetahui persisnya kapan Setya Novanto akan dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Baca: Setya Novanto Diboyong ke Lapas Sukamiskin Bandung Usai Salat Jumat

Menurutnya, kemungkinan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pengacara Setya Novanto lainnya, Robinson menyatakan pemindahan kemungkinan dilakukan Jumat) 4/5/2018) besok karena masa tahanan Setya Novanto di KPK berakhir pada Kamis (3/5/2018).
Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas