Bawaslu: Tak Perlu PKPU, Biarkan Masyarakat Memilih Caleg yang Bersih
"Masyarakat memilihnya itu hak masyarakat. Masyarakat hak memilih pada akhirnya itu pilihan masyarakat," ucapnya
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, meminta penilaian kelayakan seseorang menempati posisi sebagai anggota legislatif di semua tingkatan diserahkan kepada masyarakat selaku pemilih.
Menurut dia, peraturan KPU (PKPU) tidak dapat dipergunakan sebagai sarana membatasi hak politik seseorang termasuk mantan narapidana kasus korupsi. Sebab, kata dia, tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai larangan tersebut.
"Masyarakat memilihnya itu hak masyarakat. Masyarakat hak memilih pada akhirnya itu pilihan masyarakat, biarkan mekanisme masyarakat yang menentukan seseorang menjadi caleg atau tidak," tutur Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Sabtu (5/5/2018).
Berkaca dari aturan hukum pidana dan hukum tata negara, kata dia, hak seseorang dapat dikurangi hanya karena adanya pembatasan yang diatur di dalam undang-undang dan putusan pengadilan.
"Kami tidak sependapat apabila pembatasan itu melalui PKPU, kalau mau mengubah UU," ujarnya.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Setiap daripada kita mempunyai hak dan UUD mengatakan hak dapat dikurangi apabila telah diatur Undang-Undang. Konsep pidana, hukuman hanya boleh berdasarkan undang-undang, karena itu mengurangi hak. Mengurangi hak harus muncul dalam UU," kata dia.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 51 tahun 2016 dan 42 tahun 2015 yang menegaskan bahwa mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, cukup mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana korupsi.
"Proses tersebut dari kacamata hukum baik pidana atau hukum tata negara itu melalui putusan pengadilan atau UU," kata dia.
Dalam hal ini, dia menambahkan, Bawaslu RI bukan tidak menginginkan calon legislatif yang bersih dan mempunyai kemampuan. Namun, dia beralasan, hubungan hak seseorang dengan kepentingan publik juga harus dipertimbangkan.
Apalagi, seseorang setelah menjalani masa hukuman dinyatakan kembali ke titik nol. Serta, masyarakat harus dapat menerima yang bersangkutan.
"Kami mendukung ide menolak. Kami menginginkan calon bersih, mempunyai integritas yang dapat menjadi calon legislatif. Bukankah unsur pemidanaan orang yang sudah menyelesaikan hukuman dia kembali ke titik zero, harus diterima masyarakat," tambahnya.