Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: KPU Perlu Siasati Agar PKPU soal Larangan Napi Jadi Caleg Tak Rentan Digugat

Donal Fariz, mendukung rencana KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU mengatur larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ICW: KPU Perlu Siasati Agar PKPU soal Larangan Napi Jadi Caleg Tak Rentan Digugat
kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mendukung rencana KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) mengatur larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Meskipun nantinya PKPU itu rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA), namun Donal menyarankan kepada KPU RI agar mensiasati cara bagaimana supaya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mudah dibatalkan.

"Biarkan KPU menelurkan aturan itu. Biarkan yang tidak setuju menguji di Mahkamah Agung. Aturan rentan diuji. KPU penting mensiasati agar tidak mudah dibatalkan," tutur Donal Fariz, kepada wartawan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Sabtu (5/5/2018).

Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing

Untuk mensiasati agar aturan itu tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), dia menyarankan, KPU RI agar mengubah syarat calon menjadi syarat pencalonan khusus narapidana.

Nantinya, kata dia, biarkan partai politik yang mengatur syarat pencalonan tersebut.

Berita Rekomendasi

"KPU harus jeli mensiasati, jangan dibuat menjadi syarat calon, tetapi syarat pencalonan. Itu menjadi kewenangan parpol di internal masing-masing," kata dia.

Sayangnya, selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian dilanjutkan oleh Joko Widodo, dia menilai, pemerintah tidak membahas mengenai tata kelola pengelolaan partai politik.

Baca: Siapa Amin Santono, Anggota DPR RI yang Ditangkap KPK Tadi Malam?

Hingga, akhirnya masing-masing partai politik mendeskripsikan secara sendiri-sendiri proses rekrutmen termasuk calon anggota legislatif.

Bahkan, belakangan lebih tergantung pada kebijakan pimpinan parpol yang menimbulkan kesan ada 'tergantung ibu atau bapak'.

"Di mana demokratis? Bicara caleg itu domain parpol. Tetapi pernahkah di level parpol membuka ruang diskusi siapa yang akan diusung di level parpol. Dan tidak ada guideline siapa yang akan diusung di 2019," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas