Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Anggota DPR, Ternyata Amin Santono Jarang Hadir Rapat

Amin Santono juga jarang terlihat hadir dalam rapat-rapat yang digelar komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan

Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Anggota DPR, Ternyata Amin Santono Jarang Hadir Rapat
Abdul Qodir
Anggota DPR RI Amin Santono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengatakan, dia tidak pernah berkomunikasi dengan Amin Santono yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca: Anggota DPR Amin Santono Bungkam saat Digiring ke Kantor KPK

Bahkan, kata Mekeng, Amin Santono juga jarang terlihat hadir dalam rapat-rapat yang digelar komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan tersebut.

"Saya tidak pernah ngomong dengan orang itu, dia (Amin Santono) kan jarang masuk juga di Komisi XI," kata Mekeng dihubungi, Sabtu (5/5/2018).

Meski demikian, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI tersebut tetap menyayangkan adanya wakil rakyat yang diciduk lembaga anti-rasuah.

"Kami nyesel, hari gini masih ada yang mau main-main soal gitu (korupsi). Harusnya sudah lebih bijak, sudah meninggalkan hal-hal yang enggak benar itu," kata Mekeng.

BERITA TERKAIT

Mekeng berharap, kasus Amin Santono menjadi pelajaran bagi semua anggota dewan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini peringatan juga buat (anggota dewan) yang lainnya, harus berubah. Kami menyayangkan saja," ujar Mekeng.

Amin Santono diciduk dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Jumat malam. Amin Santono pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam ini.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setelah hampir 24 jam memeriksa Amin, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS, anggota Komisi XI DPR RI," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Tidak hanya Amin, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, masing-masing bernama Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.

Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sementara Ahmad berstatus sebagai pihak swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, uang tunai Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi XI: Amin Santono Jarang Hadir Rapat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas