KPK Telusuri Aliran Dana Hasil Suap Amin Santono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran dana hasil suap yang diterima anggota DPR RI Amin Santono
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran dana hasil suap yang diterima anggota DPR RI Amin Santono usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jumat (4/5/2018).
Termasuk kemungkinan, apakah uang tersebut juga mengalir ke anak Amin, yaitu Yosa Octora Santono yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.
Baca: Manchester United Inginkan Neymar Ternyata Real Madrid Juga Minat
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dugaan tersebut pasti akan ditelusuri oleh pihaknya. Terlebih saat ini, baru memasuki penyidikan awal.
"Kami juga perlu mendalami apakah untuk pembiayaan anaknya, belum jelas betul akan kami dalami," tegas Agus Rahardjo, Sabtu (5/5/2018) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus Rahardjo menambahkan biasanya apabila seorang tersangka sudah dijebloskan ke Rutan KPK, mereka akan menawarkan diri menjadi justice collaborator (JC).
"Biasanya kalau sudah di dalam yang nanti menawarkan jadi JC, akan lebih banyak lagi info terbuka," imbuhnya.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2017 sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.
Terkait kontruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui tranfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR kab Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Untuk sumber dana suap, penyidik menduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Dimana tersangka Ahmad Ghiast berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.