Kronologi Penangkapan Amin Santono oleh KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penyidik sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengungkap perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Amin Santono, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penyidik sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018) kemarin "Jumat kemarin, penyidik KPK telah mengamankan sembilan orang," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Kesembilan orang itu adalah wakil rakyat Amin Santono, Eka Kamaludin selaku pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permikiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghaist selaku swasta atau kontraktor.
Selain itu, diamankan pula dua orang sebagai swasta berinisial DC dan EP serta tiga orang supir yang masing-masing berinisial N, C dan M. Dari kesembilan orang yang diamankan tersebut, diketahui hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi
Agus menjelaskan, operasi tangkap tangan dimulai pada Jumat pukul 19.30 WIB. Tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad di sebuah restoran di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS. Uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," papar Agus.
Usai uang dipindahkan ke mobilnya, Amin bertolak keluar dari area bandara. Ketika itulah penyidik menghentikan mobilnya kemudian meringkusnya. Tim penyidik menemukan uang senilai Rp 400 juta yang dibungkus dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing bermotif kotak-kotak.
Pada waktu yang sama, tim penyidik pun meringkus orang-orang yang sebelumnya hadir dalam pertemuan di restoran yang sudah berpencar. Termasuk Yaya Purnomo yang ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.
"Selain uang tunai Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta kepada Eka Kamaludin dan dokumen proposal," ujar Agus.
Artinya, penyidik menemukan ada uang sebesar Rp 500 juta dari Ahmad kepada Amin dan Eka. Commitment fee Penyidik menduga uang itu adalah bagian dari 7 persen commitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang. Proyek itu senilai Rp 25 miliar.
Agus menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Setelah nyaris melaksanakan pemeriksaan selama 1x24 jam yang berujung pada gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Amin bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo soal usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.
Sebagai penerima, Amin, Eka dan Yaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, sebagai pemberi, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, keempat tersangka masih berada di ruang penyidik KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK"