Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Logam Mulia Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam'

KPK mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Logam Mulia Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam'
Theresia Felisiani
Barbuk OTT KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.

Logam mulia dipisahkan masing-masing 10 sampai 25 gram.

Dalam bungkus plastik itu, juga terlihat tulisan "Emas Pegadaian" dan "Emas Antam".

Diduga logam mulia itu sebagai pembayaran dari sekelompok pengusaha Sumedang untuk lobi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

"KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan diduga terdapat penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada usulan RAPBN-P tahun 2018," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Saut menjabarkan dalam operasi tangkap tangan KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,8 miliar, uang asing senilai 63 ribu dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

Baca: Siapa Amin Santono, Anggota DPR RI yang Ditangkap KPK Tadi Malam?

BERITA TERKAIT

Rp 400 juta di antaranya diamankan di salah satu restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Tujuh orang kami amankan di Bandara beserta uang senilai Rp 400 juta, bukti transfer Rp 100 juta dan satu dokumen proposal. Kemudian, kami menuju ke apartemen di Bekasi dan mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana," urainya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan. (amriyono)

Tujuh orang yang diamankan di Halim, yakni, anggota DPR Komisi IX Amin Santono (AMS) seorang perantara bernama Eka Kamaludin (EKK), Ahmad Ghiast (AG) yang bekerja sebagai kontraktor, serta Yaya Purnomo (YP) yang bekerja sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta sopir dan pihak swasta lainnya.

Dana Rp 400 juta yang didapatkan oleh KPK diduga sebagai bagian dari penerimaan sebesar Rp 500 juta yang dijanjikan dari komitmen fee tujuh persen proyek senilai Rp 25 miliar.

Baca: Ruang Kepala Dinas PUPR dan DPKPP Sumedang Disegel KPK

Dugaan komitmen yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 1,7 miliar untuk AMS, YP dan EKK.

"Proyek ini berasal dari usulan dua dinas di Pemkab Sumedang. Usulan dari dinas Perumahan senilai Rp 4 miliar dan dinas PUPR senilai Rp 21 miliar," ungkapnya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyayangkan terlibatnya pejabat kementerian keuangan dalam kasus tersebut.

Terlebih saat ini, pemerintah telah menggalakkan program yang berbasis internet.

"Ini kan sudah ada program E-Budgeting, E-Planning dan segala macam program yang sudah transparan," jelasnya.

Program-program itu, seharusnya dapat dilaksanakan secara baik oleh seluruh elemen pemerintah.

Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13

Dengan begitu, dapat meminimalisir adanya kecurangan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah.

Meski, diakui olehnya saat ini masih ada saja pertemuan antara pemerintah dan pengusaha sebelum pelelangan proyek berlangsung.

"Nah di sini masih ada lobi-lobi yang memungkinkan adanya kecurangan. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," ujarnya.

Agus mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan yang telah membantu dan bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.

Dia juga berharap agar kerja sama terus berlanjut.

Baca: Lagi, KPK Sita 16 Mobil Bernilai Miliaran Rupiah dari Showroom Bupati Mojokerto

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas