Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.089 Polisi Plus TNI Jaga Ketat Putusan Sidang HTI di PTUN

Tidak hanya itu, pantauan Tribun, aparat memberlakukan pengamanan berlapis di dalam kantor pengadilan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 1.089 Polisi Plus TNI Jaga Ketat Putusan Sidang HTI di PTUN
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Polisi berjaga di depan PTUN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak dua ribu personel gabungan kepolisian dan TNI tampak berjaga di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5/2018) saat pembacaan putusan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Aparat berjaga mulai dari jalan masuk menuju PTUN hingga di depan gedung. Kendaraan Baracuda dan Water Canon juga tampak parkir di depan pengadilan.

Tidak hanya itu, pantauan Tribun, aparat memberlakukan pengamanan berlapis di dalam kantor pengadilan.

Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun

Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan

Kepala Subbagian Humas Polres Jaktim Komisaris Wasiem menyatakan mereka mengerahkan ribuan personel gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur serta sepuluh Polsek sekitarnya, dibantu Komando Distrik Militer (Kodim) 0505 Kodam Jaya.

Berita Rekomendasi

"Jumlah total mencapai 2 ribu personel gabungan," ucap Wasiem di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).

Personel terbanyak dikirim Polda Metro Jaya yang mencapai 1.089 personel. Kemudian Polres Jakarta Timur yang mencapai 300-400 personel, lalu 302 personel dari sepuluh Polsek di Jakarta Timur. Sementara itu Kodim 0505 Kodam Jaya mengerahkan 105 personel TNI.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta dalam situs resminya menjadwalkan untuk membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018).

Gugatan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 silam itu meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Eks Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto membenarkan hal tersebut dan mengharapkan adanya keadilan yang akan diputus oleh hakim PTUN.

"Iya pagi ini. Kami berharap yang terbaik dan keadilan seadil-adilnya," kata dia singkat saat dihubungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas