Ajukan Banding, HTI Merasa Dizalimi oleh Putusan Pengadilan TUN
"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN, Senin (7/5/2018).
Hal itu menandakan bahwa putusan Menkum Ham mengenai pencabutan badan hukum HTI terbukti sah.
Baca: PPP: Pertemuan Antar Sekjen Salah satunya Bahas Isu yang Serang Jokowi
Atas putusan tersebut membuat suasana luar sidang maupun di dalam sidang bergema suara takbir serta teriakan masa Khilafah.
"Khilafah.. Khilafah," teriak massa pendukung di depan gedung PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Keputusan majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut dikarenakan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
"Dari bukti-bukti yang diajukan menunjukan adanya pengubahan Pancasila," kata Majelis Hakim.
Sementara itu setelah majelis hakim mengetuk palu sidang atas ditolaknya putusan tersebut membuat massa di luar sidang langsung membentangkan sebuah sepanduk bertuliskan 'HTI Didazalimi Bukti Rezim Anti Islam. Lanjutkan Perjuangan'.
"Saya rasa ini putusan yang terbaik, karena itu insyaallah dakwah Islam tidak akan berhenti, dakwah tidak menentukan izin manusia. Siapapun yang menolak khilafah maka menolak rencana Allah," kata seorang orator usai hakim membacakan putusan.
Sementara itu, mantan jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan bahwa keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk kezaliman. Dirinya mengaku menolak akan putusan hakim.
"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Kita menilai bahwa keputusan ini adalah kezaliman dan kita menolak bentuk ke zaliman. Dan ini tidak bisa dibiarkan harus dihentikan," katanya.
Baca: Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Menghadapi Sidang Tuntutan
Menurut Ismail, jika masyarakat menerima atas putusan tersebut, ia menggangap bahwa masyarakat tersebut menerima kezaliman.
"Apakah saudara mau membiarkan disalahkan. Karena itulah kita akan melakukan upaya banding. Upaya banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman. Kita harus lawan. Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan kuasa hukum kita. Bahwa kita ini harus terus melangkah dengan tenang," ucapnya.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: HTI Merasa Dizalimi Atas Putusan Hakim