Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Bos First Travel: Tuntutan Ketinggian

Bos First Travel Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya terlalu tinggi.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Bos First Travel: Tuntutan Ketinggian
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya terlalu tinggi.

Sebelumnya, Andika dan istirnya Annisa Hasibuan oleh JPU dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar dan subsider 1 tahun kurungan penjara.

"Tuntutan ketinggian," kata Andika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).

Selain itu, Andika mengatakan terdapat beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta.

"Ada fakta yang enggak sesuai," ujar Andika.

Baca: Bos Firs Travel Andika dan Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar

Atas tentutan tersebut trio bos First Travel akan mengajukan nota pembelaan.

Berita Rekomendasi

"Entar kita siapkan pembelaan," ucap Andika.

Selain hukuman 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan aset milik First Travel yang mencapai Rp 40 Miliar akan diserahkan kepada para korban.

"Aset-aset ini semua akan diserahkan ke pengurus. Bisa dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain," ucap Heri.

Sementara terkait kepemilikan pistol air soft gun sebanyak 9 pucuk, Heri menyebut negara akan menyita nya.

"Karena barang berbahaya jadi disita negara," ucap Heri

Oleh JPU Andika dan istrinya, didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas