Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich dan Pengacara Keberatan Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan

Sama dengan Fredrich Yunadi, keberatan juga disampaikan oleh penasehat hukum Fredrich Yunadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fredrich dan Pengacara Keberatan Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama Bimanesh Sutarjo saat persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Di awal persidangan, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena jaksa KPK menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).

Sama dengan Fredrich Yunadi, keberatan juga disampaikan oleh penasehat hukum Fredrich Yunadi. Mereka pun menyampaikan keberatan pada majelis hakim.

"Kami keberatan yang mulia jika jaksa mengajukan saksi tambahan, sebab saksi dalam berkas saja belum semua dihadirkan," tegas Fredrich Yunadi.

Menurut Fredrich harusnya jaksa menghadirkan semua saksi yang pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Karena hingga saat ini, diungkap Fredrich, belum semua saksi dihadirkan oleh jaksa KPK ke persidangan.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan penyidik KPK Riska Anungnata. Riska merupakan penyidik yang menangani perkara korupsi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Tidak hanya Riska, yang adalah saksi di luar berkas, ‎jaksa juga akan menghadirkan seorang ahli. Jaksa KPK Roy Riady menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan saksi fakta lainnya.

Atas hal itu, Fredrich dan pengacaranya menilai jaksa bersikap tidak adil. Mereka menilai, jaksa sengaja tidak mau menghadirkan saksi lain yang keterangannya menguntungkan terdakwa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas