Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan tertib duduk di depan layar besar untuk mendengarkan keputusan sidang PTUN, Senin (7/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.

Rekomendasi Untuk Anda

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas