HTI: Kita Akan Terus Berdakwah
HTI, menilai putusan pengadilan sudah menyakiti hati umat Islam dengan melarang kegiatan dakwah dan ide Khilafah Islamiyyah.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Perjuangan belum selesai. Kita akan terus berdakwah,"
Hal itu ditegaskan Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018) usai ditolaknya gugatan mereka oleh Majelis Hakim.
Baca: Ini Kata Fadli Zon Soal Putusan PTUN Terhadap HTI
Rokhmat mengatakan bahwa organisasi masih ada, karena keputusan belum incracht.
Terlebih, mereka menegaskan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
HTI, menilai putusan pengadilan sudah menyakiti hati umat Islam dengan melarang kegiatan dakwah dan ide Khilafah Islamiyyah.
Baca: Penuhi Panggilan, Ketua Panitia Bagi-Bagi Sembako di Monas Bawa Surat Izin Polisi dan Pemprov DKI
Ditegaskan olehnya, hakim telah melakukan kedzaliaman terhadap kaum muslim di Indonesia.
"Putusan ini telah mendzalami umat Islam. Kita diwajibkan untuk berdakwah, tetapi pengadilan melarang. Ini bukti nyata, pengadilan sudah dikuasai oleh pemimpin yang dzalim," tegasnya.
Anggota diharapkan tidak gentar atas putusan tersebut dan tetap melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyiarkan keislaman terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca: Diperiksa Polisi, Anak Korban Intimidasi Saat Car Free Day Ketakutan
Dia juga menyebutkan, organisasi HTI bukanlah organisasi yang terlarang bahkan hingga merugikan bangsa Indonesia.
HTI adalah organisasi yang Islam yang santun dan berbuat kebajikan bagi masyarakat.
"HTI bukan koruptor, orang-orang HTI bukan pengikut asing dan menyengsarakan rakyat. Kami akan terus berdakwah mengajarkan kebaikan," kata Rokhmat.