HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN
Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.
Pertama, putusan dinilai telah menyalahkan kegiatan dakwah yang diwajibkan dalam agama Islam. Kedua, putusan dianggap menyalahkan ide khilafah Islamiyyah.
"Apabila kita terima putusan ini, berarti kita mengakui putusan ini benar. Berarti kita juga menentang dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah," tegasnya di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dengan begitu, lanjut dia, maka HTI sebagai organisasi Islam akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap mendzalami organisasi.
"Setelah ini, kami akan banding. Kegiatan dakwah dan ide khilafah harus terus dilakukan," tukasnya.