Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN

Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
HTI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.

Pertama, putusan dinilai telah menyalahkan kegiatan dakwah yang diwajibkan dalam agama Islam. Kedua, putusan dianggap menyalahkan ide khilafah Islamiyyah.

"Apabila kita terima putusan ini, berarti kita mengakui putusan ini benar. Berarti kita juga menentang dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah," tegasnya di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan begitu, lanjut dia, maka HTI sebagai organisasi Islam akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap mendzalami organisasi.

"Setelah ini, kami akan banding. Kegiatan dakwah dan ide khilafah harus terus dilakukan," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas