Kabareskrim: Hampir 60 Persen Napi, Kasus Narkoba
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan 40 sampai 60 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan berasal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan 40 sampai 60 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan berasal dari kasus narkotika.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan efek pemidanaan dari kasus narkoba itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan dirinya kepada awak media sesaat setelah menghadiri rakernis Ditnarkoba di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara Senin (7/5/2018) siang.
Baca: Hilda Vitria Khan Beberkan Hutang hingga Selingkuh, Pertanyakan Keabsahan Buku Nikah Kriss Hatta
"Efek pemidanaan, pemenjaraan yang mengakibatkan beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ini sampai over capacity, overload lebih dari mana kapasitas yang ada informasinya sekitar 40 sampai 60 persen adalah narapidana narkotika," ujar Kabareskrim
Oleh karenanya pihaknya akan mengkaji solusi lainnya terkait hal tersebut, salah satunya dengan rehabilitasi.
Meski begitu rehabilitasi hanya ditujukan kepada pengguna narkoba, tanpa mengurangi proses hukum yang berlaku.
"Ini juga bagian yang nanti akan didiskusikan langkah-langkah lain apa, apakah perlu rehabilitasi, rehabilitasinya seperti apa. Tapi penegakan hukum tetap harus ditingkatkan, jadi khususnya untuk para pengguna itu perlu ada rehabilitasi," katanya.
Baca: pengakuan Stefanus Pelaku Pembunuhan Keji, Sering Direndahkan Harga Dirinya oleh Calon Istri
Simak videonya di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.