KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
Irvanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
Baca: Yusril Pilih Dukung Kotak Kosong Ketimbang Dukung Jokowi di Pilpres 2019
Penahanan IHP diperpanjang hingga 6 Juni 2018.
"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dari 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018", ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).
Baca: Terbukti Suap Bupati Rita, Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Abun 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dia menyebutkan, masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Menanggapi masa perpanjangan penahanannya, Irvanto memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Fakta Menarik Sidang Tuntutan Bos First Travel: Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa
Irvanto diduga ikut didalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia juga diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dari proyek e-KTP.
Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga sebesar 3,5 juta USD dari total 7,3 juta USD.