Kubu Sudding: Rakernas Hanura di Pekanbaru Ilegal
Saya ingatkan berdasarkan hukum, menurut pentapan PTUN, kegiatan tersebut adalah ilegal
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Oesman Sapta Odang untuk melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Pekanbaru pada tanggal 8-9 Mei 2018, kuasa hukum kubu Sarifudding Sudding, Adi Warman menilai Rakernas tersebut adalah ilegal.
"Saya ingatkan berdasarkan hukum, menurut pentapan PTUN, kegiatan tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum," ujar Adi Warman di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Adi mengatakan jika berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi pengurus pimpinan pusat partai Hanura ditunda.
"Bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menkumham, di website sudah dikatakan dengan jelas bahwa SK 01 ini ditunda, maka dengan demikian partai hanura yang dipimpin Oso dibekukan, catatan sejak tanggal 19," katanya.
Adi mengatakan dengan adanya penundaan tersebut apapun yang dilakukan oleh kepengurusan bersifat tidak sah.
"Kalau sudah ditunda, apapun yang dilakukan oleh kepengurusan yang berdasarkan SK 01, tidak sah dan tidak berlandaskan hukum dan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Adi mengatakan jika saat ini kepenggurusan yang sah merupakan hasil Munaslub, sehingga apapun yang dilakukan kubu Oso melanggar hukum.
"Kalau ditunda, berarti kembali ketum Oso dan sekjen, tapi SK 22 tadi sudah menyenggarakan munaslub, sehingga munaslub secara kepedataan sah, dan sekarang sedang proses meminta pendaftaran ke Menkumham, sambil menunggu itu, apa yang dilakukan Oso dan Herry apabila dia bersandar kepada SK 01, itu melanggar hukum dan penetapan PTUN," katanya.