Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menanti Putusan PTUN Soal HTI

Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sidang ini digelar berdasarkan gugatan yang dilayangkan HTI pada Oktober 2017.

HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi tersebut lewat Perppu.

Pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas