Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan soal HTI

Jalur hukum lebih tinggi bisa dijadikan HTI bila tidak menerima hasil putusan PTUN tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan soal HTI
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Massa HTI di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus menghormati putusan Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN, Senin (7/5/2018).

Jalur hukum lebih tinggi bisa dijadikan HTI bila tidak menerima hasil putusan PTUN tersebut.

"Semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan, bila HTI tidak bersepakat silahkan tempuh jalur hukum berikutnya," ujar  Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (7/5/2018).

Menurutnya, cara paling beradab di negara demokratis yang menempatkan hukum sebagai panglima.

Tinggal terkait dengan keputusan tersebut menurutnya, pemerintah harus memastikan para pengurus dan kader HTI bisa diajak untuk berdialog.

Yakni berdialog bersama guna meluruskan perspektif terkait dengan Islam dan ke-Indonesiaan.

"Dimana Pancasila dan NKRI bagi umat Islam Indonesia adalah kesepakatan bersama dan ijtihad kebangsaan umat Islam di Indonesia," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN, Senin (7/5/2018).

Hal itu menandakan bahwa putusan Menkum Ham mengenai pencabutan badan hukum HTI terbukti sah.

Baca: Hakim Sebut HTI Punya Rancangan UUD yang Akan Jadikan Indonesia Negara Islam

Keputusan majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut dikarenakan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti-bukti yang diajukan menunjukan adanya pengubahan Pancasila," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, mantan jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan bahwa keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk kezaliman. Dirinya mengaku menolak akan putusan hakim.

"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Kita menilai bahwa keputusan ini adalah kezaliman dan kita menolak bentuk ke zaliman. Dan ini tidak bisa dibiarkan harus dihentikan," katanya.

Menurut Ismail, jika masyarakat menerima atas putusan tersebut, ia menggangap bahwa masyarakat tersebut menerima kezaliman.

"Apakah saudara mau membiarkan disalahkan. Karena itulah kita akan melakukan upaya banding. Upaya banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman. Kita harus lawan. Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan kuasa hukum kita. Bahwa kita ini harus terus melangkah dengan tenang," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas