Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Dalil Pembubaran HTI Sahih dan Kuat

Pengamat Politik Islam, Dr Sri Yunanto, mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Nilai Dalil Pembubaran HTI Sahih dan Kuat
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Massa HTI di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak seluruh gugatan organisasi kemasyarakata Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membubarkan organisasi menunjukkan bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah sebagai tergugat sahih dan kuat.

Baca: Ibunda David Noah Buka Topeng Manis Gracia Indri: Buang Cincin Tunangan dan Suka Main Drama!

Pengamat Politik Islam, Dr Sri Yunanto, mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN tersebut.

"Sidang gugatan di PTUN yang berjalan hampir 10 bulan secara terbuka ini membuktikan bahwa proses pengadilan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, masyarakat diharapkan mendukung keputusan PTUN ini," ujar Yunanto, yang juga Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP Koalisi Bersama Rakyat itu, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Lebih lanjut, Yunanto pun berharap kepada eks anggota HTI untuk segera kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, meninggalkan ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemerintah diharapkan melakukan pembinaan terhadap anggota ex-HTI agar bersama-sama dengan Warga lain mengamalkan ideologi bangsa dan berpartisipasi dalam pembangunan. Pembinaan juga dilakukan kepada anggota organisasi lain agar tidak melanggar UU nomor 16 tahun 2017. Sehingga tidak ada lagi ormas lain yang akan bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara."

Seperti diketahui, PTUN memutuskan menolak atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN, Senin (7/5/2018).

Berita Rekomendasi

Hal itu menandakan bahwa putusan Menkum Ham mengenai pencabutan badan hukum HTI terbukti sah.

Keputusan majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut dikarenakan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti-bukti yang diajukan menunjukan adanya pengubahan Pancasila," kata Majelis Hakim.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas