Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Pria Disawer Massa Berkaus #2019GantiPresiden

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional DKI Jakarta, Bastian membenarkan, anggotanya itu, akan dimintai keterangan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Periksa Pria Disawer Massa Berkaus #2019GantiPresiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa menghadiri deklarasi akbar nasional relawan 9GantiPresiden di Silang Monas Barat Daya, Jakarta, Minggu (6/5/2018). Alasan deklarasi 9GantiPresiden dengan tujuan agar 2019 nanti ada presiden yang baru yakni karena ingin kondisi negara bisa lebih baik, adil, dan makmur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa korban diduga intimidasi di area car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor pada Jumat (4/5/2018).

Saksi pelapor yang diperiksa penyidik atas nama Stedi Rekpi Watung. Ia melaporkan dugaan intimidasi, lantaran disawer uang Rp 100 ribu oleh massa berkaus #2019GantiPresiden.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional DKI Jakarta, Bastian membenarkan, anggotanya itu, akan dimintai keterangan.

Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan

Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun

"Iya benar anggota saya (Stedi) akan dimintai keterangan sebagai korban hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).

BERITA REKOMENDASI

Pada video viral di media sosial, Stedi disebut sebagai massa bayaran. Stedi dijadwalkan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.

"Kalau untuk barang bukti yang dibawa nanti bisa ditanyakan ke kuasa hukum ya," ucap Bastian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Stedi.

"Agendanya seperti itu," ujar Argo.

Dugaan intimidasi di area CFD oleh massa beratribut #2019GantiPresiden telah diadukan Stedi ke Polda Metro Jaya pada Senin (30/4/2018).


Stedi menyertakam barang bukti video yang viral di YouTube. Laporan itu diterima dengan nomor LP/2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas