Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Bacakan Putusan HTI Pagi Ini

Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN) dalam situs resminya menjadwalkan untuk membacakan putusan dari gugatan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PTUN Bacakan Putusan HTI Pagi Ini
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Tim Kuasa Hukum HTI pada sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN) dalam situs resminya menjadwalkan untuk membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018).

Gugatan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 silam itu meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

Eks Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto membenarkan hal tersebut dan mengharapkan adanya keadilan yang akan diputus oleh hakim PTUN.

Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan

Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun

"Iya pagi ini. Kami berharap yang terbaik dan keadilan seadil-adilnya," kata dia singkat saat dihubungi.

BERITA REKOMENDASI

Dalam dokumen permohonannya, HTI meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta memutuskan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah tidak sah.

Selain itu, Menkumham juga diminta mencabut surat yang mengatakan bahwa pendirian organisasi HTI tidak sah. Serta membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas