PTUN Tolak Gugatan HTI, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah '#HTIBubarSelamanya'
Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Robertus Belarminus
Mantan aktivis di era Orde Baru, Mochamad Fadjroel Rachman (paling kiri foto) dan mantan aktivis 98 Roy Simanjuntak (paling kanan foto) dan moderator acara (tengah) di diskusi bertajuk Peran Mahasiswa Dalam Menjaga NKRI yang menjadi rangkaian kegiatan Refleksi 19 Tahun Reformasi Melawan Kebangkitan Orde Baru yang diadakan Persatuan Nasional Aktifis 98 (PENA 98), di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017). KOMPAS.COM/ROBERTUS BELAMINUS
TRIBUNNEWS.COM - Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Karena hal itulah, aktivis di era orde baru tersebut bersyukur.
Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah.
Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel.
Berita Rekomendasi