Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BI Perketat Regulasi Uang Elektronik

Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan ini adalah soal permodalan. Lembaga di luar bank yang menerbitkan uang elektronik minimal harus memiliki modal disetor minimal 3 miliar rupiah. Modal ini akan semakin bertambah jika dana masyarakat yang ditampung semakin besar. Kepemilikan saham perusahaan penerbit uang elektronik paling sedikit adalah 51 persen dan asing paling besar 49 persen.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas