Dua Ajaran HTI Yang Bertentangan dengan Pancasila
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila. Hal itu dibuktikan dalam dua kegiatan HTI selama ini.
Bagi hakim, apabila ajaran HTI hanya sebatas ide atau gagasan, dapat diperbolehkan. Tetapi, HTI sudah melakukan penyebaran ajarannya baik di Kampus, maupun di masyarakat.
Kegiatan pertama, yakni, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu. Dalam Muktamar hadir para tokoh ulama dari berbagai negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim.
Kegiatan kedua, yaitu, pembaiatan ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui lembaga dakwah kampus untuk menjadi anggota HTI.
"Dari dua kegiatan tersebut, membuktikan bahwa HTI telah melakukan kegiatan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Hakim Ketua PTUN, Tri Cahya Indra Permana saat persidangan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ajaran yang dimaksud adalah ajaran Khilafah Islamiyyah yang menginginkan adanya satu sistem kenegaraan yang sama di seluruh penjuru dunia. Hal itu, menurut hakim, jelas bertentangan dengan nilai Pancasila.
Dengan demikian, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleg HTI dan memutuskan bahwa surat pembubaran ormas HTI oleh Kemenkumham adalah sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.