Gatot Nurmantyo Nilai Pembubaran HTI Sudah Benar
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Hal itu disampaikan Gatot menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan HTI agar pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan.
"Keputusan apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila itu sudah benar semuanya. Bukan hanya HTI aja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Baca: Yusril: Tidak Masalah Orang-orang HTI Bergabung dan Mendukung PBB
Ia menambahkan, konstitusi di Indonesia mengharuskan semua ormas berdasarkan Pancasila.
"Kalau tidak berdasarkan Pancasila tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjut Gatot.
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenai sanksi pencabutan status badan hukum.
Menurut majelis hakim, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.
Salah satu buktinya adalah buku Struktur Negara Khilafah yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
Menurut majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN.
Menurut Ismail, putusan tersebut tak memiliki dasar yang jelas, sebab, tidak menguatkan alasan kenapa HTI harus dibubarkan.
Ismail menuturkan, seluruh alasan pemerintah dalam membubarkan HTI merupakan asumsi yang tidak dapat dibuktikan selama proses pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Nurmantyo Anggap Pembubaran HTI Sudah Benar"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.