Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Libur Panjang Tak Buat Ekonomi Macet

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritisi kebijakan Pemerintah yang menambah cuti bersama

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JK: Libur Panjang Tak Buat Ekonomi Macet
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan liburan panjang saat lebaran nanti tak membuat ekonomi menjadi macet.

Sebelumnya, beberapa pihak mengkritisi kebijakan Pemerintah yang menambah cuti bersama itu dapat membuat produktivitas menurun dan berimbas pada perekonomian.

"Banyak orang mengira kalau dibikin libur itu ekonomi macet. Tidak, justru banyak sisi ekonomi berjalan pada saat libur. Kalau kita libur apa yang kita buat?. pulang rumah jalan, ketempat hiburan kan bayar. Beli makanan bayar dan beli buah-buah ekonomi jalan," ujar JK dalam diskusi Transportation Review 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

Meski hari libur ditambah, ujar JK, pegawai Pemerintah seperti PNS dan BUMN-lah yang mendapatkan jatah libur itu sedangkan pegawai lain non Pemerintah seperti pegawai di hotel bekerja keras.

"Karena pegawai hotel, pegawai apa itu kerja keras, kerja keras kalau libur. Nah kalau libur itu hanya BUMN PNS 4 juta saja. Jadi libur ini bukan hanya seluruh bangsa sebenarnya libur ini untuk PNS dan BUMN," ujarnya.

"Jadi libur juga itu tidak ekonomi stagnan justru meningkat cuma berbeda porsinya yang pabrik administrasi libur dan restoran buka dan makin banyak isinya, di Bali makin ramai, di Malang di mana macet itu. Jadi bukan macet menjelang lebaran tapi macet setelah lebaran mau pergi liburan," katanya.

Diketahui, Pemerintah menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari, sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Berita Rekomendasi

Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas