Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA : Presiden Menyebutnya Darurat Kekerasan

Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini juga memiliki modus yang canggih dan tidak berperikemanusiaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemen PPPA : Presiden Menyebutnya Darurat Kekerasan
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berdasarkan Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, bahwa satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini juga memiliki modus yang canggih dan tidak berperikemanusiaan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Negara hadir melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kawasan Barat dan Timur Indonesia dengan tema “Perlindungan Hak Perempuan yang Sinergis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan pada 7 – 9 Mei 2018 di Kab. Tangerang.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Danes mengatakan kekerasan dapat menimpa siapa saja termaksud dalam keluarga.

“Maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menghawatirkan, Selain menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat menimpa keluarga siapa saja, termasuk keluarga kita," ujar Vennetia R. Danes, Tangerang, Selasa (7/5/2018).

Vennetia mengatakan kejadian ini oleh Presiden disebut sebagai darurat kekerasan.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, Rakortek ini diselenggarakan guna memperkuat komitmen antara Pemeritah Pusat dan Daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan,” katanya.

Untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU-PTPPO) dan akan meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Perlindungan juga diberikan kepada perempuan dalam situasi darurat (situasi bencana dan konflik) dan kondisi khusus (lansia dan penyandang disabilitas) melalui ratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities, serta melakukan pengembangan model perlindungan lansia dalam rangka menuju lansia sehat, produktif, dan mandiri.

Staff Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Fatmawati mengatakan upaya perlindungan hak anak dan perempuan harus dikawal oleh Pemerintah dalam pembangunan Negara.

"Kita harus menyadari bahwa isu anak dan perempuan merupakan isu penting bagi tataran Nasional maupun Daerah, kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam bentuk apapun dilarang oleh adat maupun hukum Negara," ujar Fatmawati.

Diperlukan upaya konkrit bagi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya penghapusan pandangan bahwa perempuan merupakan kaum yang inferior.

“Saya berharap, Rakortek kali ini mampu mendorong para pemangku kepentingan untuk saling membantu, bersinergi dan bergandeng tangan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi tidak lagi terjadi di Indonesia," ujar Vennetia.

Vennetia menghimbau kepada masyarakt untuk tidak takut melaporkan ketika menjadi korban kekerasan dan perdagangan perempuan.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan agar jangan takut melapor ketika menjadi korban kekerasan atau perdagangan perempuan, dan melihat kekerasan terhadap anak, karena Negara tegas melindungi perempuan dan anak,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas