Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dan Andi Narogong Kompak Ajukan Kasasi ke MA

KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK dan Andi Narogong Kompak Ajukan Kasasi ke MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Narogong saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik denga terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Sidang ini mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Anang Sugiana serta terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Narogong. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andi Narongong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Baca: Miliarder Warren Buffett Dikabarkan Merugi Miliaran Dolar di Kuartal I 2018, Apa Biangnya?

"Kami mendapat informasi, terdakwa e-KTP, Andi Agustinus telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. KPK per 17 April 2018 lalu juga telah mendaftarkan Kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI tersebut," terang Febri, Selasa (7/5/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan pengajuan kasasi dinilai penting karena KPK berharap posisi Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC) dapat dipertimbangkan secara adil.

Menurut KPK keterangan Andi Narogong selama ini telah membantu pengungkapan kasus e-KTP hingga terbukti adanya aliran dana ke Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI.

"Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun padahal yang bersangkutan adalah JC," terang Febri.

Poin lain yang juga diajukan dalam kasasi adalah terkait penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam pertimbangan putusan Andi Narogong. KPK memandang Pasal yang tepat adalah Pasal 3, seperti yang juga telah diputus untuk terpidana kasus -KTP lainnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Novanto.

Berita Rekomendasi

KPK beharap aparat penegak hukum dapat menghargai posis sebagai JC. Sebab dalam kasus korupsi yang kompleks dan transnasional, peran seorang JC sangat penting untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas.

"KPK berharap putusan MA benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," singkat Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas