Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pasangan Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasangan Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin (7/5/2018).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara masing-maaing selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," kata Heri dalam persidangan.

Selain itu JPU juga menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama daengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dituntut telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tuntutan Jaksa lainnya adalah Majelis Hakim menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Berita Rekomendasi

Heri mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan keduanya karena tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal.

Dalam persidangan Anniesa yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak mengusap matanya dengan tisu beberapa kali di depan majelis hakim.

Sementara Andika terlihat sempat menundukan kepalanya di deoan majelis hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas