Pasangan Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin (7/5/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara masing-maaing selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," kata Heri dalam persidangan.
Selain itu JPU juga menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama daengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dituntut telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan Jaksa lainnya adalah Majelis Hakim menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Heri mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan keduanya karena tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal.
Dalam persidangan Anniesa yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak mengusap matanya dengan tisu beberapa kali di depan majelis hakim.
Sementara Andika terlihat sempat menundukan kepalanya di deoan majelis hakim