Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siap Hadapi Banding HTI

Pemerintah siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Siap Hadapi Banding HTI
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi III Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Deputi III Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting, menyebutkan bahwa upaya banding atau kasasi ialah hak setiap warga negara maupun kelompok yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca: Bertolak ke Riau, Jokowi Akan Saksikan Peremajaan Sawit Rakyat

"Ya kalau acaranya, kalau penggugat mengajukan memori banding, mereka membuat memori banding, kita membuat kontra memorinya, demikian juga kalau di tingkat kasasi," ujarnya usai diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Upaya banding memang sebuah mekanisme lanjutan dari sistem peradilan Indonesia dan dijamin oleh Undang-Undang.

Baca: Pengamat LIPI: Siapa Tahu Pasangan Gatot -AHY Pilihannya Ketika Ada Pesimesme Kepada Prabowo

Menurutnya, jika HTI ingin menempuh banding, hal itu sah-sah saja.

"Itu (banding) kan sudah masuk dalam proses, memang dalam beracara di PTUN itu memang ada upaya, baik itu upaya hukum tingkat banding maupun tingkat kasasi. Dan kalau disampaikan bahwa saksi dari kita itu tidak kompeten, kurang, itu sah-sah saja," ujarnya.

Baca: Jokowi Masih Dalam Perjalanan, OSO Buka Rakernas Hanura Di Riau

Berita Rekomendasi

Namun, Jhoni berharapkan agar HTI tidak perlu repot-repot mengajukan upaya banding dan kembali ke pangkuan NKRI dan Pancasila dengan menjadikan putusan pengadilan tingkat pertama sebagai acuannya.

"Tapi yang kita hargai adalah putusan daripada majelis hakim, karena memang peradilan itu bebas dan merdeka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas