Reaksi Keponakan Setya Novanto atas Keputusan KPK yang Perpanjang Penahanan Dirinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
Irvanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
Baca: Apa Kata Kabareskrim Soal Polisi di Sukabumi yang Diduga Gelapkan Barang Bukti Sabu
Penahanan IHP diperpanjang hingga 6 Juni 2018.
"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dari 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018", ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).
Baca: Jaksa Diminta untuk Menyita Aset Restoran Milik Bos First Travel di London
Dia menyebutkan, masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Menanggapi masa perpanjangan penahanannya, Irvanto memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Sekjen PAN Angkat Suara Terkait Tak Diundangnya dalam Pertemuan Parpol Pendukung Jokowi,
Irvanto diduga ikut didalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia juga diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dari proyek e-KTP.
Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga sebesar 3,5 juta USD dari total 7,3 juta USD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.