Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Serba Tidak Boleh Dilakukan PNS Dalam Pilkada

Untuk itu baik kiranya diketahui apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada?

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serba Tidak Boleh Dilakukan PNS Dalam Pilkada
dok.Kemenpar
pns 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) kerap menjadi sorotan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Karena perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan seperti dikutip Tribunnews.com dari laman BKN, Selasa (8/5/2018).

Untuk itu baik kiranya diketahui apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada?

Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja seperti dirilis di laman BKN:

1. Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!

2. Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!

Rekomendasi Untuk Anda

3. Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!

4. Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!

5. Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!

6. Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!

7. Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!

8. Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas