HMI Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (8/5/2018) siang.
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (8/5/2018) siang.
Tujuan kedatangan PB HMI itu untuk memberikan dukungan kepada KPU terkait rencana pembuatan PKPU yang melarang mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Baca: Wakil Presiden ACT Terkenang Semangat Puasa Warga Somalia di Tengah Penderitaan
Kedatangan PB HMI ini diterima langsung oleh Komisioner KPU Viryan. Pertemuan dilangsungkan di kantor KPU Ruangan Edelweiss.
Baca: Mirip Tsubasa dan Hyuga, Kapten PSG Angkat Trofi Bareng Kapten Tim Lawan di Final Piala Prancis
Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI Muhtar Yogasara mengatakan, HMImendukung aturan yang melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri di Pemilu 2019. PKPU itu merupakan upaya KPU RI mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas.(*)