ICMI: Putusan PTUN Tepat Melarang dan Membubarkan HTI
"Secara hukum sudah dibubarkan dan dilarang. Jangan sampai masih ada dan menimbulkan perpecahan,”
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018) lalu.
"Secara hukum sudah dibubarkan dan dilarang. Jangan sampai masih ada dan menimbulkan perpecahan,” kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di kantor ICMI, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Jimly mengungkapkan, negara Indonesia memakai sistem pemerintahan yang berdasarkan Pancasila, NKRI dan UUD 1945, sehingga telah ideal seluruh agama dapat tinggal di Indonesia.
"Jadi sudah tepat jika HTI dibubarkan,” tutur Jimly.
Baca: Polres Jakarta Selatan Amankan 4 Orang Saat Penertiban Komplek Kodam
Namun, Jimly memberikan tanggapan positif kepada HTI yang memperjuangkan aspirasi atas sikap ketidaksetujuannya melalui cara hukum di persidangan.
ICMI meminta semua masyarakat memberikan kesempatan kepada HTI guna menggunakan hak hukumnya sampai akhir.
"Biarkan proses hukum pembubarannya selesai sampai akhir. Jangan sampai masih ada pihak yang tidak puas kemudian melakukan tindakan perpecahan," ujar Jimly.
Baca: Jokowi Bakal Gebuk Jika Ada yang Bermain Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Sementara itu, Ketua Koordinasi Advokasi Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup ICMI, DR Ifdhal Kasim, menuturkan, sebuah organisasi atau kelompok yang ingin mendirikan sistem pemerintahan berbeda di Indonesia patut dilarang.
"Putusan PTUN Jakarta sudah tepat, harus diapresiasi. Di sisi lain, jadi edukasi dan peringatan ke masyarkat juga tentang cara-cara berorganisasi,” kata Ifdal.
Baca: Fahri Hamzah Singgung Ahok Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob
Ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT itu didaftarkan sejak 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.