Fredrich Yunadi Pilih Boyamin Saiman Jadi Saksi Meringankan
Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasusnya, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasusnya, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua saksi itu yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Retno Dahlia seorang ibu rumah tangga.
Baca: Moeldoko Ungkap Reaksi Jokowi Usai Terima Laporan Rutan Mako Brimob Rusuh
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi ini diminta bersumpah.
Kepada majelis hakim, para saksi menyatakan tidak ada hubungan saudara dengan Fredrich Yunadi.
Di awal persidangan, Boyamin sempat menyatakan sebelumnya, dia dan Fredrich Yunadi sempat bermusuhan.
Baca: Pelaku Penusukan Bripka Marhum Prencje Sembunyikan Pisau Di Bawah Alat Kemaluan
"Sebelumnya musuh yang mulia," singkat Boyamin.
Boyamin menjelaskan, MAKI sedari awal tegas menolak korupsi.
Saat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP dinyatakan hilang, Boyamin mengaku sempat membuat sayembara dengan hadiah jutaan rupiah.
Baca: Cak Imin Usulkan Tangani Terorisme Dengan Tarekat
Soal kehadirannya sebagai saksi meringankan, dia menyatakan hadir tanpa dibayar.
Permintaan untuk menjadi saksi, datang dari family Fredrich Yunadi.
"Saya dihubungi familinya Pak Yunadi untuk bantu. Supaya tidak menimbulkan fitnah, saya menjadi saksi dengan tidak bersedia menerima upah satu rupiah pun," tambahnya.