Hanura Kubu Sudding Somasi Kubu OSO
Kuasa Hukum Hanura kubu Syarifuddin Sudding, Adi Warman mengatakan DPP Hanura versi Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung adalah ilegal
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hanura kubu Syarifuddin Sudding, Adi Warman mengatakan DPP Hanura versi Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung adalah ilegal.
"Sejak ada penundaan dari Pengadilan TUN ini, maka apapun yang dilakukan oleh DPP Hanura versi OSO dan Herry Lontung itu ilegal," ujar Adi Warman di DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (11/5/2018).
Kubu Sudding melalui Kuasa Hukumnya melakukan somasi kepada OSO dan Herry Luntung untuk taat terhadap penetapan PTUN.
Baca: Mahathir Dikenal Sebagai Sosok Anti-Semitisme
"Dalam kesempatan ini pun kita menyatakan dengan tegas memberikan somasi pada Herry Luntung dan Oso untuk mentaati penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara ini," katanya.
Adi mengatakan jika somasi berdasarkan penetapan PTUN nomor 24/G/2018/PTUN-JKT Tanggal 19 Maret 2018.
"Berdasarkan penetapan PTUN nomor sekian ditunda pelaksananya sejak tanggal 19 maret 2018," katanya.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kemenangan Partai Oposisi di Malaysia Akan Menjalar ke Indonesia
Mengenai kubu mana yang dapat melakukan Pendaftaran Calon Legislatif, Adi mengatakan yang berwenang sesuai dengan SK nomor 22 yang menyatakan Ketua Umumnya Oso dan Sekjen Sudding .
"Yang berwenang menurut hukum administrasi negara, tentunya SK kepengurusan nomor 22 yang ketua umunnya OSO dan Sekjenya Sudding," katanya.
Tetapi Adi mengatakan jika munaslub kedua tahun 2018 merupakan turunan dari SK 22 yang menurutnya sah, jika dikabulkan oleh Menkumham maka kubu Sudding yang berhak melakukan Pendaftaran Calon Legislatif.
Baca: Perdana Menteri Israel: Iran Telah Melanggar Batas Merah dan Tindakan Kami Sudah Sesuai
"Tapi perlu diingat, munaslub kedua tahun 2018 kemarin, itu adalah turunan dari SK 22 yang secara keperdataan munaslub sah yang sekarang sedang dicoba dijalankan untuk pendaftaran ke mentri hukum dan ham, kalau itu dikabulkan, ditanda tangani, maka selesai sudah persoalan ini," katanya.
Adi menegaskan kepada pihak Oso dan Herry untuk tidak mengaku bisa melakukan pencalegan atas nama DPP Hanura.
Baca: Cak Imin Percaya Diri Jadi Cawapres, PPP: Capresnya Siapa ?
"Jadi dalam kesempatan ini saya tegaskan kepada pihak Oso dan Herry Lontung, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum atau tindakan politik apalagi mengaku bisa melakukan bisa menanda tangani pencalegan atas nama DPP Hanura," katanya.