Syafruddin Temenggung Siap Hadapi Sidang
Perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).
Editor: Malvyandie Haryadi
![Syafruddin Temenggung Siap Hadapi Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syafruddin-arsyad-temenggung-diperiksa-perdana-pasca-ditahan-kpk_20171227_202542.jpg)
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA—Perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).
Menanggapi pelaksanaan sidang perdana tersebut, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Izha Mahendra mengaku kliennya siap menghadapi sidang itu.
Baca: Hanya Minta Dibayar 10 Botol Plastik Bekas, Kisah Inspiratif Dokter Yusuf Nugraha Obati Warga
"Pertama kita dengarkan dulu jaksa bacakan surat dakwaan. Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu lah untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," tegasnya.
Untuk diketahui, persidangan pidana di Pengadilan Tipikor tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat terkait gugatan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI sebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.
Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.