Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut Pemerintah Tidak Mampu Definisikan Terorisme

"Saya menyarankan saudara Presiden Jokowi ya, untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut Pemerintah Tidak Mampu Definisikan Terorisme
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, Muhammad Syafii 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan penundaan pengesahan RUU terorisme merupakan inisiatif pemerintah.

Sehingga, ia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak tim panitia kerja (Panja) pemerintah untuk menyepakati poin definisi terorisme yang selama ini menjadi hambatan pengesahan.

Baca: Kata Menhan soal Wacana Penerbitan Perppu Terorisme

"Saya menyarankan saudara Presiden Jokowi ya, untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah, kapan? karena DPR sendiri menginginkan penyelesaian RUU ini sebelum reses kemarin," kata Syafi'i, Senin, (14/5/2018).

Syafi'i mengklaim pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 sendiri sudah 99.9 persen.

Hanya satu ayat yang belum dispekati yakni mengenai definisi terorisme. Pemerin‎tah belum menuliskan redaksional mengenai definisi terorisme dari lima unsur yang telah disepakati yakni adanya tindak kejahatan, tindak kejahatan menimbulkan teror yang masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, dan da motif dan tujuan politik‎.

"Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu. itu saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, karena pemerintah belum mampu mendefinisikan terorisme, maka pengesahan RUU tersebut ditunda. Setidaknya menurut Syafi'i pemerintah telah meminta dua kali penundaan pengesahan RUU terorisme.

"Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Kemudian mereka mau membuat definisi lalu (pengesahan) mundur atau ditunda 1 bulan. kita bantu dengn unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. jadi ini yang menyebakan tidak selesai adalah pemerintah," katanya.

Menurut Syafi'i pengesahan RUU terorisme sangat bergantung pada pemerintah. Apabila pemerintah telah mendefinisikan terorisme maka RUU tersebut akan segera disahkan.

"Langsung ketok, langsung paripurna," pungkasnya.

Pembahsan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme. Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror.

Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.

‎"Karena kami tahu sel-sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," kata Tito, Ahad kemarin.

Baca: Jakarta Siaga I, Keamanan di Kedubes AS Tetap Seperti Biasa

Selain itu Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) tentang terorisme menyikapi serentetan serangan aksi teror dalam beberapa waktu terakhir ini.

Presiden akan mengeluarkan perppu bila pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas