Satya: RUU Anti-Terorisme Sudah Sangat Urgen
Satya Widya Yudha menegaskan, bahwa segala bentuk aksi terorisme yang terjadi di Indonesia harus diberantas karena akan mengganggu stabilitas keamanan
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menegaskan, bahwa segala bentuk aksi terorisme yang terjadi di Indonesia harus diberantas karena akan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Karena itu, payung hukum atas tindakan terorisme harus diperkuat.
Politisi F-Golkar ini menjelaskan, bom bunuh diri yang terjadi Minggu pagi di tiga Gereja di Surabaya merupakan aksi terorisme yang tidak bisa ditolerir.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap tindak kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa masyarakat sipil dan aparat keamanan tersebut.
"Payung hukum tindak kejahatan terorisme harus diperkuat. Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme dari F-PG kita dorong agar aktif menuntaskan RUU Anti-terorisme segera dengan memperhatikan situasi negara yang genting atas aksi terorisme baru-baru ini," papar Satya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (14/5/2018).
Satya mengakui, pembahasan RUU Anti-terorisme sampai saat ini masih belum selesai. Dengan adanya rentetan kejadian aksi terorisme dalam sepekan ini, maka RUU Anti-terorisme dipandang sangat urgen untuk kembali dibahas dan segera dituntaskan.
“Rentetan aksi terorisme saat ini menumbuhkan semangat bersama, bahwa RUU Anti-terorisme sudah sangat urgen. Kita harap segera dituntaskan. Kita menunggu respon pemerintah untuk duduk bersama kembali, agar RUU Anti-terorisme bisa disahkan dalam masa sidang berikutnya," bebernya.
Politisi dapil Jawa Timur yang kediamannya hanya berjarak 100 meter dari TKP bom bunuh diri di Gereja Santa Maria di Ngagel, Surabaya tersebut mengharapkan pihak pemerintah juga segera satu suara dalam menuntaskan RUU Anti-terorisme.
"Saya mendengar, mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti-terorisme di DPR sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu di pihak pemerintah yang nampaknya belum satu suara, karena setiap merumuskan satu kalimat atau paragraf, pemerintah selalu minta waktu kembali untuk membahas secara intern di pemerintah. Jadi bolanya justru ada di pemerintah, kita selalu menunggu," tegas Satya.
Bahkan, sambung Satya, jika memang dinilai sangat urgen dan mendesak karena ada situasi darurat nasional atas aksi terorisme, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.
"Saya yakin DPR pun akan segera merespon positif," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.