Mantan Pengacara Setnov Hadirkan Mudzakkir Sebagai Saksi Meringankan
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Dalam sidang kali ini, Fredrich menghadirkan sejumlah ahli diberbagai bidang disiplin ilmu sebagai saksi ahli meringankan.
Baca: Kisah Wanita yang Hendak Menusuk di Mako Brimob soal Pengalamannya Sejak Bertemu Ustazah tak Dikenal
Beberapa diantaranya yaitu, ahli pidana Prof Dr. Mudzakkir, Prof Dr Suparji, Ahli hukum tata negara Prof Dr. Margarito Kamis, serta ahli tata bahasa Prof Dr. Afdol Tharik Wastono.
Dalam persidangan, ahli pidana Mudzakkir, mengatakan, seorang advokat jika diduga melakukan pelanggaran hukum, penyidik terlebih dahulu mengajukan Permohonan pemeriksaan Kode Etik ke Dewan Kehormatan Profesi.
Termohon menjalini proses sidang kode etik, jika terbukti melanggar kode etik, direkomendasikan ke Penyidik untuk diproses, jika tidak terbukti melanggar kode etik di beritahukan ke Penyidik untuk tidak dapat diproses tindak pidana yang diduga kepadanya.
“Penyidik wajib menghormati profesi advokat, seperti juga profesi Press, profesi Dokter, profesi Jaksa, Polisi bahkan Hakim juga sama, wajib terlebih dahulu diperiksa kode etiknya, tidak boleh langsung diproses Pidana. jika sampai dianggap melanggar harusnya melalui sidang kode etik dulu. kata Mudzakkir di Pengadilan Tipikor.
Dia menambahkan, Pasal 21 UU 31/1999 bukan tindak pidana korupsi, tapi adalah tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang tertera dalam Bab III UU No 31/1999, sedangkan Tindak Pidana Korupsi tertera dalam Bab II UU No 31/1999.
Pasal 21 adalah masuk rana hukum pidana umum yang merupakan wewenang Polri yang menyidik dan Pengadilan Negeri Umum yang memeriksa dan mengadilinya.
Bukan wewenang KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 UU No 31/1999 juga delik Materiil, harus ada akibatnya, dengan sengaja mencegah apa akibat yang timbul atas pencegahan , merintangi apa akibatnya merintangi , menggagalkan, apa kegagalan yang terjadi, Penuntut umum wajib membuktikannya terlebih dahulu sebelum bisa menuntut dengan Pasal 21 UU 31/1999.
Akibatnya karena advokat dalam menjalankan tugas membela Klein nya, mutlak tidak dapat dituntut sebagaimana Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat atau yang dikenal sebagai hak imunitas advokat jo putusan MKRI no 26/2013.
Mudzakkir menambahkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang menyidik, menuntut dan memeriksa Tindak pidana korupsi, sedangkan terhadap tindak pidana lain , tindak pidana umum, dugaan adanya rekayasa kecelakaan adalah wilayah hukum Polri dan Pengadilan Negeri Umum.