RUU Antiterorisme, Wiranto: Definisi Teroris Kita Anggap Sudah Selesai, Tidak Perlu Diperdebatkan
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan polemik definisi teroris itu sudah selesai.
Editor: Mohamad Yoenus
![RUU Antiterorisme, Wiranto: Definisi Teroris Kita Anggap Sudah Selesai, Tidak Perlu Diperdebatkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wiranto-nih2_20171215_132328.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan polemik definisi teroris itu sudah selesai.
Dilansir TribunWow.com, melalui KompasTV, bahwa persoalan perbedaan definisi soal terorisme sudah selesai.
"Definisi (teroris) kita anggap selesai, ada kesepakatan," kata Wiranto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi dan sekjen parpol koalisi pemerintah, di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Persoalan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme juga sudah disepakati. Ia mengklaim sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai hal-hal kontroversial di dalamnya.
• 3 Alasan Kuat Densus 88 Melumpuhkan Aksi Baku Tembak hingga 1 Terduga Teroris Tewas
"Tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan," imbuh dia.
Wiranto menambahkan, pemerintah dan DPR sudah mencapai kata sepakat untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme. Mereka juga bersepakat tidak ingin diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).