Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Terorisme, PKS Ingatkan Polisi Soal Kasus Teror Terhadap Novel Baswedan

Selama ini menurut Hidayat aparat bisa menangkap pelaku yang hendak melancarkan aksi teror meski revisi UU terorisme belum rampung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Terorisme, PKS Ingatkan Polisi Soal Kasus Teror Terhadap Novel Baswedan
Tribunnews.com
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan Polisi tidak bisa berlindung dibalik revisi undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003, sehingga timbul serentetan aksi teror dalam beberapa waktu terkahir ini.

Selama ini menurut Hidayat aparat bisa menangkap pelaku yang hendak melancarkan aksi teror meski revisi UU terorisme belum rampung.

"Preventif bukan artinya meminta payung hukum karena sesungguhnya tanpa adanya revisi UU terorisme atau tanpa Perppu polisi sudah berkali-kali bisa nangkap teroris‎," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (15/5/2018).

‎Menurutnya tidak hanya sekali polisi mampu menangkap pelaku teror meski undang-undang terorisme belum direvisi. Hanya satu yang belum polisi bisa ungkap yakni kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Jadi teroris dimana-mana bisa ditangkap tapi Novel Baswedan terorisnya engga bisa ditangkap," tuturnya.

Hidayat enggan menyimpulkan apakah serangkaian aksi teror yang terjadi akibat aparat kemanan dan Badan Intelijen Negara ( BIN) kecolongan. Yang pasti menurutnya pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap penanganan terorisme sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Yang jelas ini permasalahan terorisme yang menghadirkan korban dan kita semuanya berduka dan menolak teror dan terorisme," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Pembahasan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme. Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror. Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.

‎"Karena kami tahu sel-sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," kata Tito, Ahad kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas