Bupati Rita Hadirkan Dua Anak Buah sebagai Saksi Meringankan
"Harusnya tiga saksi, cuma kata pengacara ku tadi yang satu saksi tidak bisa," kata Rita Widyasari
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (16/5/2018) kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairuddin.
Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita yang menggunakan kerudung hitam ini menyatakan berencana menghadirkan tiga saksi meringankan. Namun yang hadir hanya dua.
"Harusnya tiga saksi, cuma kata pengacara ku tadi yang satu saksi tidak bisa. Satu saksi ini adalah adiknya dari Hanny yang katanya suamiku ancam. Yang dua ini sudah di BAP. Dulu dia Dispenda sekarang di inspektorat, satunya lagi di pertanahan untuk kasusnya Abun," ungkap Rita.
Ditanya mengenai saksi ahli, Rita menyatakan bakal menghadirkan tujuh saksi diantaranya ahli tata negara dan ahli hukum pidana.
"Insya Allah tujuh saksi ahli. Ahli semuanya lah, ahli tata negara sama hukum pidana," tambahnya.
Diketahui, selain kasus gratifikasi dan suap, penyidik KPK juga memproses Rita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih proses penyidikan di KPK.
Atas kasus suap, gratifikasi dan TPPU Rita telah ditahan di Rutan Merah Putih KPK selama kurang lebih delapan bulan.
Lantaran berperkara dengan KPK, harta benda Rita dilakukan penyitaan seperti mobil, apartemen, tas, jam tangan hingga perhiasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.