Kementerian PPPA Anak Berikan Trauma Healing kepada Anak Terduga Teroris
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan terus melakukan pendampingan kepada anak-anak terduga aksi terorisme.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan terus melakukan pendampingan kepada anak-anak terduga aksi terorisme.
Menteri PPPA Yohana Susana Yembise mengatakan, pemerintah akan tetap memerhatikan semua warga negara Indonesia, dimana Kementerian PPPA tetap melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak terduga teroris.
Baca: Wakapolri Ungkap Hubungan Emosional Puluhan Tahun dengan Almarhum Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar
"Apakah yang korban maupun anak-anak yang korban, saya pikir anak (terduga teroris) adalah korban, kita lakukan trauma healing," tutur Yohana di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Sementara terkait perawatan satu anak korban terduga teroris yang masih hidup, saat penyerangan Mapolrestabes Surabaya, Yohana akan berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak.
"Biasanya kalau dalam keadaan darurat, di bawah sementara ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, dan akan bekerjasama dengan dinas sosial untuk melihat bagaimana anak-anak ini dapat dilindungi," papar Yohana.
Yohana sendiri pun menyesalkan keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam aksi teror di sejumlah tempat di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya pikir ini fenomena yang tidak sangka bisa terjadi dan saya sebagai menteri menyesal tentang perempuan dan anak terlibat dalam terorisme," kata Yohana.
Yohana menyerukan kepada seluruh perempuan dan anak-anak Indonesia agar menghindari hal-hal yang tidak terpuji. Khususnya yang mengarah ke paham-paham radikal.
"Jangan membuat hal-hal yang tidak terpuji, namun konsentrasi ke pembangunan bangsa ini. Orangtua yang melibatkan anak-anak untuk masuk ke radikalisme dan terlibat teroris, bisa saja dikenakan UU Perlindungan Anak," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.