Kiki Hasibuan Singgung Adik dan Anak Anniesa Dalam Pledoinya Agar Dihukum Ringan
"Saya punya dua orang adik yang masih sekolah. Mengingat kami tinggal hanya dengan kakak beradik tanpa orangtua,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan sempat memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap dirinya.
Kiki Hasibuan menganggap dirinya hanya sebagai karyawan First Travel biasa.
Baca: Terkait Aksi Serangan Teror Di Surabaya, Kominfo Blokir 1.285 Akun Media Sosial
Hal itu disampaikan Kiki Hasibuan saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Saya mohon semua pihak memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel. saya mohon kepada mejelis mempertimbangkan dalam manajemen First Travel saya hanya sebagai karyawan," kata Kiki Hasibuan.
Baca: Dapat Restu Jokowi, Koopssusgab TNI Sedang Bekerja Berantas Teroris
Dalam kesempatan itu, Kiki juga mengatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya punya dua orang adik yang masih sekolah. Mengingat kami tinggal hanya dengan kakak beradik tanpa orangtua," ucap Kiki memohon.
Selain itu, Kiki juga berjanji jika diberi kesempatan oleh majelis hakim, dia akan turut mengasuh dua keponkannya yang merupakan anak dari Direktur Utama First Travel Anniesa Hasibuan.
Baca: Korban First Travel Sindir Anniesa Hasibuan: Nangis Kan, Itu Emang Senjata Dia
"Apabila saya diberikan kesempatan juga untuk dapat mengasuh kedua keponakan saya," terang Kiki.
Untuk itu, Kiki berharap majelis hakim mendengarkan permohonannya serta menjatuhi hukuman yang ringan kepadanya.
"Saya mohon kepada mejlis hakim agar dapat mempertimbangkan hal tersebut, agar dapat menjalani hukuman yang seringan-ringannya," harap Kiki.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travel menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.